Senin, 26 September 2011

Keluarga


A.    Definisi Keluarga

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas Kepala Keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam  keadaan saling ketergantungan (Depkes RI, 1998). Anggota rumah tangga yang saling berhubungan melalui pertalian darah adaptasi atau perkawinan (WHO, 1969). Keluarga adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu rumah tangga dalam kedekatan yang konsisten dan hubungan yang erat (Helvie, 1981). (Definisi Keluarga, 2009).

B.    Tujuan Keluarga

Nikah merupakan jalan yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah  saw mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’i tersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak. Sehingga dari pernikahan itu nantinya akan membentuk sutau keluarga (Membentuk keluarga di atas kemulaian sunnah, 2009).
Tujuan utama dari keluarga itu adalah pertama, mewujudkan mawaddah wa rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati (Surat Ar Rûm[30]:21). Kedua, melanjutkan keturunan dan menghindari dosa (hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban). Ketiga, mempererat silaturahim. Keempat, sebagai sarana dakwah (Surat At Tahrîm[66]:6). Kelima, menggapai ridha Allah dan masuk surga bersama (az-Zukhruf:70) (lima tujuan keluarga, 2007).

C.    Fungsi Keluarga

Fungsi Biologis
  1. Untuk meneruskan keturunan
  2. Memelihara dan membesarkan anak
  3. Memenuhi kebutuhan gizi kleuarga
  4. Memelihara dan merawat anggota keluarga
Fungsi Psikologis
  1. Memberikan kasih sayang dan rasa aman
  2. Memberikan perhatian diantara anggota keluarga
  3. Membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga
Fungsi Sosialisasi
  1. Membina sosialisasi pada anak
  2. Membina norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkah perkembangan anak
Fungsi Ekonomi
  1. Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga
  2. Pengaturan dan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga
  3. Menabung untuk memenuhi kebutuhah keluarga di masa yang akan datang. Misalnya : pendidikan anak, jaminan hari tua.
D.    Kebutuhan Manusia sebagai motif Pembentukan Keluarga

Motif atau dalam bahasa Inggrisnya disebut  motive”, berasal dari kata “motion yang berarti gerakan atau sesuatu yang bergerak. Jadi istilah motif pun erat kaitannya dengan “gerak”, yaitu dalam hal ini gerakan yang dilakukan oleh manusia atau disebut juga tingkah laku.
Ada beberapa pendapat mengenai apa sebenarnya motif itu. Salah satu pendapat mengatakan bahwa motif merupakan energi dasar yang terdapat dalam diri seseorang. Freud adalah salah seorang sarjana yang berpendapat demikian. Tiap tingkah laku menurutnya didorong oleh suatu energi dasar yang disebut instink. Instink ini oleh Freud dibagi dua, yaitu:
1.      Instink kehidupan atau instink seksual atau libido, yaitu dorongan untuk mempertahankan hidup dan mengembangkan keturunan.
2.      Instink yang mendorong perbuatan-perbuatan agresif atau yang menjrus kepada kematian.

Dalam hal ini ada beberapa kebutuhan yang dijadikan sebagai dorongan atau motif dalam membentuk sebuah keluarga, diantaranya:

§  Biologis
Kebutuhan manusia yang bersifat fisiologis terkadang sangat berhubungan dengan reaksi organ tubuh. Pada umunya kebutuhan tersebut muncul untuk memelihara keseimbangan organik  dan kimiawi tubuh. Salah satu kebutuhan fisiologis yang dibutuhkan dalam pembentukan keluarga adalah karena adanya motivasi untuk menjaga kelanggengan spesies. Motivasi seksual sangat erat hubungannya dengan kepentingan menjaga kelanggengan spesies.
Motivasi seksual merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia maupun binatang. Motivasi inilah yang menciptakan ketertarikan antara makhluk yang berjenis kelmain laki-laki dan perempuan. Berangkat dari ketertarikan antar jenis ini tercipta sebuah keluarga. Keluarga akan menghasilkan anak keturunan dan pada gilirannya akan menciptakan sebuah generasi. Dari siklus seperti ini keberadaan sebuah spesies bisa dipertahankan. Al-Qur’anul Karim telah mengisyaratkan adanya motivasi seksual yang berfungsi untuk memelihara kelanggengan spesies. Allah SWT berfirman yang artinya:
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” Qs. An-Nahl (16) : 72.
Dalam kaca mata Islam, hubungan seksual yang halal antara suami isteri bukan sekedar mencari kenikmatan dan kepuasan birahi belaka. Namun, hubungan itu lebih bersifat ikatan rasa cinta, kasih sayang, dan kedamaian yang menyebabkan manusia merasa aman dan tentram.

§  Psikologis
Selain kebutuhan biologis ada juga kebutuhan psikologis yang tidak kalah penting dalam pembentukan keluarga. Karena kebutuhan ini lebih menekankan pada ketenangan jiwa bagi individu seperti kepuasan hidup, rasa aman, tentram, dan bahagia. Ini sesuai dengan teori hierarki kebutuhannya Maslow. Yang mana pada tingkat kebutuhan kedua yaitu kebutuhan yang berhubungan dengan keamanan dan perlindungan.  Yang ketiga yaitu kebutuhan  untuk dimiliki dan dicintai, dan keempat merupakan kebutuhan akan harga diri merupakan hal yang sangat penting dimiliki agar seseorang merasakan ketenangan dan kepuasan dalam hidupnya.

 Agamis
Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan serta melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah saw bersabda:
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi). (Tujuan Pernikahan dalam Islam, 2006).
           
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk menghindari diri dari perbuatan zina, maka agama menganjurkan untuk segera menikah. Dari sinilah motif seseorang untuk membentuk suatu keluarga yang didasarkan atas anjuran agama terjadi.
Selain itu, pernikahan juga dilakukan seseorang untuk mendapatkan ketenangan jiwa. Istri dan anak adalah penenang dan penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang  pemuda-pemudi akan merasakan ketenangan, oleh karenanya mereka dianjurkan untuk bersegera menikah :Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar